SASARAN STRATEGIS OPD |
INDIKATOR SASARAN OPD |
NAMA PROGRAM |
INDIKATOR KINERJA PROGRAM |
NAMA KEGIATAN |
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN |
SASARAN PROGRAM |
SASARAN KEGIATAN |
SASARAN SUB KEGIATAN |
NAMA SUB KEGIATAN |
INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN |
objek id |
Target Kinerja TW 3 |
Realisasi TW 3 |
Analisis Ketercapaian TW 3 |
Solusi TW 3 |
Capaian TW 3 |
SATUAN |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Meningkatnya Kinerja dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Meningkatnya Nilai LPPD | PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT | Persentase pengkoordinasian perumusan kebijakan bidang pemerintahan dan Kesra | Administrasi Tata Pemerintahan | Persentase fasilitasi dan Koordinasi Pemerintahan dan Otda | Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan rakyat | Terlaksananya fasilitasi dan koordinasi Pemerintahan dan Otda | Terlaksananya Peringatan hari besar nasional lainnya dan hari jadi Kab. Banjarnegara fasilitasi Pilkada dan Pergantian antar waktu DPRD | Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah | Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah | 50 | 2.00 | 2.00 | Capaian sesuai dengan target, hal ini dibuktikan dengan Terselenggaranya Hari Jadi Banjarnegara Ke 453 Tahun 2024 dan Peringatan HUT RI ke-79 Tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang sudah disusun dengan menggunakan anggaran APBD dan seponsorship | Koordinasi dengan Bidang terkait, kedepan rencana pembiayaan kegiatan hari jadi dan HUT RI di tahun 2025 mengoptimalkan anggaran yang bersumber dari APBD | 100.00 | Angka |
Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan rakyat | Terlaksananya fasilitasi dan koordinasi Pemerintahan dan Otda | Tersusunnya Dokumen LPPD, LKPJ, SPM dan ILPPD | Penataan Administrasi Pemerintahan | Jumlah Dokumen Hasil Penataan Administrasi | 50 | 4.00 | 4.00 | Capaian sesuai dengan target, hal ini dibuktikan dengan Tersusunnya Dokumen LPPD , LKPJ, RLPPD dan SPM Tahun 2024 atas capaian Tahun 2023 (4 dokumen) tepat waktu sesuai ketentuan yakni paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun berkenaan, LKPJ 2023 disera | Koordinasi dengan OPD dan Bidang terkait, optimalisasi aplikasi yang ada (E-SPM, E-LPPD), peningkatan kapasitas SDM. | 100.00 | Angka | ||||||
Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan rakyat | Terlaksananya fasilitasi dan koordinasi Pemerintahan dan Otda | Tersusunnya Dokumen Administrasi Kewilayahan | Pengelolaan Administrasi Kewilayahan | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi | 50 | 0.00 | 0.00 | Belum ada target di Triwulan III, kegiatan dilaksanakan di triwulan IV | Koordinasi dengan OPD dan Kabupaten sekitar, penyusunan jadwal kegiatan, tertib administrasi | 0.00 | Angka | ||||||
Fasilitasi Kerja Sama Daerah | Persentase fasilitasi Kerja sama Daerah | Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan rakyat | Terlaksananya fasilitasi Kerja sama Daerah | Terlaksananya kegiatan evaluasi kerjasama daerah | Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama | jumlah laporan hasil evaluasi pelaksanaan kerjasama | 50 | 1.00 | 0.00 | Belum ada pelaksanaan evaluasi pada triwulan III Tahun 2024 | Evaluasi kerjasama akan dilaksanakan pada triwulan IV | 0.00 | Angka | ||||
Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan rakyat | Terlaksananya fasilitasi Kerja sama Daerah | Tersusunnya dokumen kerjasama daerah | Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri | Jumlah dokumen hasil fasilitasi kerjasama dalam negeri | 50 | 10.00 | 30.00 | Capaian melebihi target, hal ini dibuktikan dengan Tersusunnya 30 dokumen kerjasama | Koordinasi dengan pihak terkait, penambahan target sub kegiatan pada perjanjian kinerja perubahan tahun 2024 dari 10 dokumen menjadi 30 dokumen | 300.00 | Angka | ||||||
Fasilitasi dan Koordinasi Hukum | Persentase produk hukum daerah yang diundangkan, dipublikasikan dan bantuan hukum yang diselesaikan | Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan rakyat | Meningkatnya produk hukum daerah yang berkualitas dan pemberian bantuan hukum serta tertib pengelolaan dokumentasi hukum | Tersusunnya laporan Ranham | Fasilitasi Bantuan Hukum | Jumlah laporan hak asasi manusia yang disusun | 50 | 0.00 | 0.00 | Capaian sesuai dengan target, laporan yang disusun sesuai jadwal yang telah ditetapkan | Laporan disusun sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam rencana aksi | 0.00 | Angka | ||||
Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan rakyat | Meningkatnya produk hukum daerah yang berkualitas dan pemberian bantuan hukum serta tertib pengelolaan dokumentasi hukum | Terfasilitasinya penanganan kasus dan bantuan hukum bagi warga miskin | Fasilitasi Bantuan Hukum | Jumlah Kasus yang Mendapatkan Fasilitasi | 50 | 21.00 | 17.00 | Capaian belum sesuai dengan target, hal ini disebabkan Jumlah kasus yang diusulkan untuk bantuan hukum sesuai target, perkara bantuan untuk warga miskin yang ditangani oleh LBH masih dalam proses, dan untuk kasus yang sedang berjalan di PTUN yaitu kasus | Meningkatkan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum, Pengadilan Tinggi | 80.95 | Angka | ||||||
Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan rakyat | Meningkatnya produk hukum daerah yang berkualitas dan pemberian bantuan hukum serta tertib pengelolaan dokumentasi hukum | Tersusunnya produk hukum daerah | Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah | Jumlah Produk Hukum Daerah yang Disusun | 50 | 165.00 | 500.00 | Capaian melebihi target, hal ini didukung oleh Tingginya usulan produk hukum daerah dari Perangkat Daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati dimana terdapat dokumen SK Bupati tentang Pengangkatan Kepala Desa | Meningkatkan koordinasi dengan OPD yang mengusulkan draft produk hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perubahan target indikator pada perjanjian kinerja perubahan | 303.03 | Angka | ||||||
Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan rakyat | Meningkatnya produk hukum daerah yang berkualitas dan pemberian bantuan hukum serta tertib pengelolaan dokumentasi hukum | Tersusunnya humpunan produk hukum daerah | Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum | Jumlah Jenis Buku Peraturan Perundang-undangan yang dihimpun | 50 | 0.00 | 0.00 | Kegiatan dilaksanakan pada triwulna IV | Tertib administrasi | 0.00 | Angka | ||||||
Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan rakyat | Meningkatnya produk hukum daerah yang berkualitas dan pemberian bantuan hukum serta tertib pengelolaan dokumentasi hukum | Tersosialisasikannya peraturan perundng-undangan | Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum | Jumlah produk hukum daerah yang tersosialisasikan | 50 | 0.00 | 0.00 | Capaian sesuai target, telah dilaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri No 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah | Tertib administrasi, mendukung tugas program fasilitasi dan koordinasi hukum. | 0.00 | Angka | ||||||
Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan rakyat | Meningkatnya produk hukum daerah yang berkualitas dan pemberian bantuan hukum serta tertib pengelolaan dokumentasi hukum | Terlaksananya publikasi produk hukum daerah melalui website | Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum | Jumlah Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi hukum yang didokumentasikan | 50 | 165.00 | 3.00 | Capaian sesuai dengan target, laporan yang disusun sesuai jadwal yang telah ditetapkan | Laporan disusun sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam rencana aksi | 1.82 | Angka | ||||||
Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat | Prosentase terlaksananya kegiatan bina mental spiritual dan kesejahteraan rakyat | Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan rakyat | Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah bidang kebijakan kesejahteraan rakyat | Terlaksananya kegiatan pengelolaan bina mental dan spriritual | Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual | Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual | 50 | 7.00 | 6.00 | Capaian belum sesuai target, hal ini dikarenakan untuk pelaksanaan kegiatan FASI tingkat Nasional baru akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2024, untuk kegiatan lainnya seperti pelaksanaan tarling, TPHD, Itsbat Nikah (Triwulan I) dan Pelaksanaan Haji ser | Untuk Lomba MTQ Tingkat Nasional sudah dilaksanakan pada bulan September 2024 sesuai dengan rencana aksi. Pelaksanaan Ibadah Haji sudah dilaksanakan pada Bulan Mei untuk pemberangkatan dan Bulan Juni untuk pemulangan, Kegiatan Porsadin Tingkat Provinsi su | 85.71 | Angka | ||||
Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan rakyat | Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah bidang kebijakan kesejahteraan rakyat | Terlaksananya kegiatan evaluasi kebijakan dan capaian kinerja terkait kesejahteraan masyarakat | Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat | Jumlah Dokumen Hasil Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat yang Meliputi Urusan Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata, Pendidikan, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan, Trantibum Linmas | 50 | 1.00 | 1.00 | Capaian sesuai target, hal ini dibuktikan dengan sudah terlaksananya kegiatan Upacara Hari Olahraga Nasional Tahun 2024 pada tanggal 9 September 2024 di Kabupaten Pekalongan | Kegiatan sudah sesuai dengan target pada Rencana Aksi | 100.00 | Angka | ||||||
Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan rakyat | Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah bidang kebijakan kesejahteraan rakyat | Terlaksananya kegiatan evaluasi kebijakan dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial | Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial | Jumlah Dokumen Hasil Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial yang Meliputi Urusan Sosial, Transmigrasi, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB | 50 | 3.00 | 2.00 | Capaian belum sesuai dengan target, untuk dokumen yang sudah tersusun adalah Buku Pedoman UKS dan untuk kegiatan Kabupaten Kota Sehat (KKS) sudah terlaksana sesuai dengan rencana aksi, sedangkan untuk Perubahan Peraturan Bupati | Menyusun Naskah Akademis analisis Perubahan Regulasi dasar pengajuan ke Tim Provinsi | 66.67 | Angka | ||||||
Persentase Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri | PROGRAM PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN | Persentase capaian penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) | Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa | Presentase Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik | Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan program perekonomian dan pembangunan | Meningkatnya kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa | Terlaksananya penyelesaian sanggahan dan meningkatnya Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa | Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa | Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa | 50 | 75.00 | 75.00 | Capaian sesuai dengan target, hal ini dibuktikan dengan Jumlah orang yang mengikuti pembinaan dan advokasi pengadaan sesuai dengan target yang tercantum pada rencana aksi | Perlu ditingkatkan pembinaan kepada para pelaku pengadaan, adanya SK Bupati berkaitan dengan penunjukan PIC, yang menangani permasalahan pengadaan barang dan jasa di OPD | 100.00 | Angka | |
Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan program perekonomian dan pembangunan | Meningkatnya kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa | Terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik | Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik | Jumlah Dokumen Hasil Layanan Pengadaan Secara Elektronik | 50 | 150.00 | 364.00 | Capaian melebihi sesuai target, hal ini dibuktikan dengan tersedianya dokumen hasil layanan pengadaan secara elektronik, meningkatnya kepatuhan OPD dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku | Mempertahankan capaian progres pengadaan barang dan jasa, perubahan target sub kegiatan pada perjanjian kinerja perubahan | 242.67 | Angka | ||||||
Meningkatnya peran kebijakan daerah dalam penyelenggaraan program perekonomian dan pembangunan | Meningkatnya kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa | Terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah | Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa | 50 | 9.00 | 9.00 | Capaian sudah sesuai dengan target, hal ini dibuktikan dengan pelaporan hasil pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa dilaksanakan tepat waktu | Mempertahankan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa tepat waktu | 100.00 | Angka | ||||||
Meningkatnya kinerja pengelolaan persampahan | Persentase jumlah sampah yang ditangani | PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) | Persentase luasan RTH yang tertangani | Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota | Luas Persentase Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI) | Terlaksananya pengelolaan keanekaragaman hayati | Terselenggaranya penanganan, pengelolaan keanekaragaman hayati di kabupaten | Terpeliharanya RTH dan Hutan kota | Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) | Luas RTH yang dikelola lingkup kewenangan Kabupaten / Kota | 22 | 4.70 | 0.00 | 0.00 | Hektar | ||
PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN | Persentase penanganan sampah di wilayah layanan persampahan | Pengelolaan Sampah | Persentase Penanganan Pengelolaan Persampahan | Meningkatya penanganan sampah di wilayah layanan persampahan | Terlaksananya kinerja pengelolaan persampahan | Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Bersama Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pihak Lain di Luar Kabupaten/Kota untuk Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota. Pengelolaan Persampahan Sesuai dengan Rencana Induk Pengelolaan Sampah dan Mengacu pada Jakstrada | Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Bersama Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pihak Lain di Luar Kabupaten/Kota untuk Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota. Pengelolaan Persampahan Sesuai dengan Rencana Induk Pengelolaan Sampah dan Mengacu pada Jakstrada | 22 | 1.00 | 0.00 | 0.00 | Dokumen | ||||
Meningkatya penanganan sampah di wilayah layanan persampahan | Terlaksananya kinerja pengelolaan persampahan | Terlaksananya Penanganan Sampah dengan Melakukan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir Sampah di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota | Penanganan sampah melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST kabupaten/kota atau TPA/TPST Regional | Jumlah sampah yang tertangani melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPSTkabupaten/kota atau TPA/TPST Regional | 22 | 6.00 | 0.00 | 0.00 | Ton | ||||||||
Meningkatya penanganan sampah di wilayah layanan persampahan | Terlaksananya kinerja pengelolaan persampahan | Telaksananya Pengurangan Sampah dengan Melakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali | Pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah | Jumlah laporan hasil kegiatan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah | 22 | 1.00 | 0.00 | 0.00 | Laporan | ||||||||
Meningkatya penanganan sampah di wilayah layanan persampahan | Terlaksananya kinerja pengelolaan persampahan | Meningkatnya Pemahaman, Kesadaran, Kepedulian, dan Peran Aktif Masyarakat dan Para Pihak Lainnya dalam Pengelolaan Sampah | Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan | Jumlah masyarakat, kelompok masyarakat atau para pihak lainnya yang terlibat aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat | 22 | 10.00 | 0.00 | 0.00 | |||||||||
Meningkatnya Kinerja Penyelengaraan Pemerintah Daerah untuk urusan kewilayahan | Nilai SAKIP Kecamatan | PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN | Persentase Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan yang terlaksana | Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan | Persentase Pemberdayaan kelurahan yang terlaksana | Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Terlaksananya Evaluasi Kelurahan | Evaluasi Kelurahan | Jumlah Laporan Evaluasi di Kelurahan | 60 | 0.00 | 0.00 | Pada Tahun Anggaran 2024 Tidak menganggarkan kegiatan ini | Diusahakan di tahaun berikutnya di anggarakan sesuai kemampuan Keuangan Daerah | 0.00 | Angka |
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan | Terbangunnya Sarana dan Prasarana kelurahan | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | |||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan | Terbangunnya Sarana dan Prasarana kelurahan | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | |||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan | Terbangunnya Sarana dan Prasarana kelurahan | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | |||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan | Terbangunnya Sarana dan Prasarana kelurahan | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | |||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan | Terbangunnya Sarana dan Prasarana kelurahan | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | |||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan | Terbangunnya Sarana dan Prasarana kelurahan | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | |||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Terlaksananya Pembanguann Sarana dan Prasarana Kelurahan | Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan | Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun | 60 | 4.00 | 4.00 | Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan sarpras kelurahan sampai dengan tri wulan 3 antara lain perbaikan jalan lingkungan , pembangunan saluran , pembangunan talud,pada masing - masing kelurahan dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana umum , yang menunjang kesejahteraan masyarakat. | Keberhasilan kegiatan ini didukung oleh adanya Kegiatan pembangunan sarana prasarana di semua lingkungan kelurahan terlaksan sesuai dengan perencanaan dan peraturan peraturan terkait pembangunan fisik. | 100.00 | Angka | ||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan | Terbangunnya Sarana dan Prasarana kelurahan | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | |||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan | Terbangunnya Sarana dan Prasarana kelurahan | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | |||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan | Terbangunnya Sarana dan Prasarana kelurahan | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | |||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | ||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | ||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | ||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | ||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | ||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | ||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat | 60 | 8.00 | 8.00 | Sampai dengan Triwulan ke 3 Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat terkait pembinaan kelompok masyarakat terdapat 8 kelompok binaan , yaitu, lpmk, RT,RW.,kader posyandu, kader PKK,, Kader Petugas data sosial,Karang taruna, dalam rangka mengembangkan potensi masyarakat di masing - masing kelurahan. | Keberhasilan kegiatan ini didukung oleh Sosialisasi terkait Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat terkait pembinaan kelompok masyarakat sampai dengan tri wulan ke 3 terdapat 3 kelompok binaan , yaitu, lpmk, RT,RW.,kader posyandu, kader PKK, Kader | 100.00 | Angka | ||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | ||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | ||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | ||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Meningkatnya Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan | Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan | Jumlah Lembaga Masyarakat yang berpartisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa | 60 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | Angka | ||||||||
Terselenggaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan | Terselenggaranya Pemberdayaan Kelurahan | Terlaksananya Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa | Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan | Jumlah Lembaga Masyarakat yang berpartisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa | 60 | 9.00 | 9.00 | Pelaksanaan kegiatan musremnbang sudah terlaksana sesuai dengan perencanaan di awal tahun 2024 yaitu terdiri dari 9 kelurahan , kutabanjarnegara, sokanandi, semampir, wangon, semarang,karangtengah, parakancanggah,krandegan argasoka | Keberhasilan kegiatan ini di dukung oleh adanya Kegiatan musrenbang di semua kelurahan terlaksana sesuai dengan perencanaan | 100.00 | Angka | ||||||
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA | Persentase Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa yang terlaksana | Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Persentase Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa yang terlaksana | Terselenggaranya Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Dsa | Terselenggaranya Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Terselenggaranya Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa | Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa | Jumlah dokumen yang di Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa | 60 | 4.00 | 4.00 | Telah melaksanakan Monev Administrasi Pemerintahan Desa pada 4 Desa yaitu Cendana, Ampelsari, Tlagawera, Sokayasa , Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 , Berdasarkan hasil Monev Pemerintahan Desa tersebut terdapat tida desa yang sudah berhasil me | Kec Banjarnegara mengirimkan hasil Monev pada Desa Cendana untuk Mencatat Perdes Buku Peraturan Desa dan mencatat Perkades pada Buku Perkades . Desa Cendana menindaklanjuti sudah mencatat Perdes pada Buku Peraturan Desa dan sudah mencatat perkades pada Bu | 100.00 | Angka | ||
Terselenggaranya Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Dsa | Terselenggaranya Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Terlaksananya Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | Jumlah Dokumen yang di Fasilitasi dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | 60 | 1.00 | 1.00 | Memfasilitasi Pelaksanaan Pilkades di Desa Ampelsari sesuai tahapan pelaksanaan Pilkades berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Tekis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | Pelaksanaan Pilkades di Desa Ampelsari tidak ada kendala berjalan Lancar dan Aman | 100.00 | Angka | ||||||
Terselenggaranya Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Dsa | Terselenggaranya Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Terlaksananya Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | Jumlah Dokumen yang di falsilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | 60 | 4.00 | 4.00 | Terlaksananya kegiatan monitoring pengelolaan kauangan desa dan administarsi pengadaan Barang/Jasa pembangunanan Desa pada Desa Ampelsari, Tlagawera, Cendana dan Sokayasa | Pengelolaan aset desa dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan pedoman pengelolaan aset desa. Dasar hukum pengelolaan aset Desa mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 68 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupa | 100.00 | Angka | ||||||
Terselenggaranya Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Dsa | Terselenggaranya Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Terlaksananya Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Jumlah dokumen yang di Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | 60 | 3.00 | 3.00 | Kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umun sampai dengan bulan triwulan ke 3 sudah terlaksana 3 desa yaitu Ampelsari , Sokayasa, Cendana dalam rangka pengaman pelaksanaan Pilkades di desa Ampelsari , dengan menjaga ketertiban , ke | Keberhasilan ini di dukung oleh adanya sosialisasi terkait Kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umun terlaksana sesuai dengan perencanaan dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan , di masyasakat | 100.00 | Angka | ||||||
Terselenggaranya Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Dsa | Terselenggaranya Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Terlaksananya Fasilitasi Penyusunan Program dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa | Fasilitasi Penyusunan Program dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa | Jumlah dokumen yang di Fasilitasi dalam rangka Penyusunan Program dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa | 60 | 3.00 | 3.00 | Dasar Hukum PKH (Program Keluarga Harapan adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018(Permensos 1/2018) dan Berdasarkan Data dari Basis Data Terpadu Kesejaheraan Sosial (DTKS) dari hasil koordinasi,monitoring ,fasilitasi ,kegiatan bantuan sosial PK | Keberhasilan ini di dukung oleh adanya Kegiatan penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa sampai dengan triwulan ke III terlaksana sesuai perencanaan berdasarkan aturan yang berlaku | 100.00 | Angka | ||||||
Terselenggaranya Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Dsa | Terselenggaranya Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Terlaksananya Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa | Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa | Jumlah dokumen yang diFasilitasi dalam rangka Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa | 60 | 3.00 | 3.00 | Terlaksananya kegiatan Musyawarah Desa pembahasan, penetapan dan Pengesahan dokumen RKPDes untuk tahun 2025 | RKP Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan penjabaran dari RPJMDes (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa) yang berlaku untuk satu tahun. Regulasi RKP Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Ne | 100.00 | Angka | ||||||
Terselenggaranya Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Dsa | Terselenggaranya Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Terlaksananya Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayahnya | Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayahnya | Jumlah dokumen Fasilitasi Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayahnya | 60 | 3.00 | 3.00 | Desa Cendana dan Tlagawera, sokayasa pengumpulan data-data, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa dan pelaks | Perbup Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan Desa | 100.00 | Angka | ||||||
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM | persentase Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum yang terlaksana | Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah | Persentase Penyelenggaraan Pemerintah sesuai Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah yang terlaksana | Terselenggaranya Urusan Pemerintahan Umum | Terselenggaranya Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah sesuai ketentuan | Terlaksananya Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan | Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan | "Jumlah Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan" | 60 | 9.00 | 9.00 | Koordinasi Pimpinan Lintas Sektoral samapai dengan Triwulan ke 3 terkait keamanan, bencana alam,penanganan konflik yang muncul di masyarakat | Keberhasilan Kegiatan ini didukung oleh terlaksananya Kegiatan Forkompinca yang merupakatan lembaga utuma dalam rangka menjaga , terkait keamanan, ketertiban dan Penanganan bencana alam,dan penanganan konflik yang muncul di masyarakat | 100.00 | Angka | ||
Grand Summary (COUNT=1,459) |