SASARAN STRATEGIS OPD |
INDIKATOR SASARAN OPD |
objek id |
SATUAN |
analisis ketercapaian tw 1 |
analisis ketercapaian tw 2 |
analisis ketercapaian tw 3 |
analisis ketercapaian tw 4 |
target 2026 |
target 2023 |
target 2024 |
target 2025 |
target kinerja tw 1 |
realisasi tw 1 |
capaian tw 1 |
solusi tw 1 |
target kinerja tw 2 |
realisasi tw 2 |
capaian tw 2 |
solusi tw 2 |
target kinerja tw 3 |
realisasi tw 3 |
capaian tw 3 |
solusi tw 3 |
target kinerja tw 4 |
realisasi tw 4 |
capaian tw 4 |
solusi tw 4 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Meningkatnya kualitas dan efektivitas perencanaan dan pencapaian kinerja OPD | Nilai SAKIP | 10 | Nilai | Target dan realisasi masih menggunakan penilaian tahun lalu karena proses penilaian dari Inspektorat Kab. Banjarnegara baru sampai tahap pengumpulan data | Berdasarkan evaluasi internal Inspektorat Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor: 700/63/LHE/2024, nilai akuntabilitas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023 sebesar 75,30 dengan kategori BB atau "Sangat Baik". | Berdasarkan evaluasi internal Inspektorat Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor: 700/63/LHE/2024, nilai akuntabilitas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023 sebesar 75,30 dengan kategori BB atau "Sangat Baik". | Berdasarkan evaluasi internal Inspektorat Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor: 700/63/LHE/2024, nilai akuntabilitas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023 sebesar 75,30 dengan kategori BB atau "Sangat Baik". | 76,00 | 73,00 | 74,00 | 75,00 | 73.55 | 73.55 | 100.00 | Komitmen bersama pimpinan dan seluruh pegawai BKD Kab. Banjarnegara untuk memberikan pelayanan prima | 73.55 | 75.30 | 102.38 | Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja yang lebih informatif dengan menganalisa keberhasilan/ kegagalan program serta rekomendasi/alternatif saran perbaikan hasil evaluasi untuk peningkatan kinerja. | 74.00 | 73.30 | 99.05 | Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja yang lebih informatif dengan menganalisa keberhasilan/ kegagalan program serta rekomendasi/alternatif saran perbaikan hasil evaluasi untuk peningkatan kinerja. | 74.00 | 75.30 | 101.76 | Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja yang lebih informatif dengan menganalisa keberhasilan/ kegagalan program serta rekomendasi/alternatif saran perbaikan hasil evaluasi untuk peningkatan kinerja. |
Nilai SAKIP Dinas Kesehatan Kab. Banjarnegara (Nilai) | 14 | Nilai | Belum ada nilainya, LHE atas kinerja Tahun N-1 biasanya di bulan agustus-sept tahun N | Sudah tercapai namun masih ditemui kendala a) Sumber Daya Manusia (SDM) Kompetensi dan Kualifikasi: Kualitas dan kompetensi staf dalam menyusun, mengelola, dan melaporkan kinerja. Diperlukan Pelatihan dan Pengembangan: Tingkat pelatihan dan pengembangan yang diterima oleh staf terkait dengan manajemen kinerja. b) Sistem dan Prosedur Belum ada Sistem Informasi Manajemen Kinerja yang memadai: Efektivitas sistem informasi yang digunakan untuk memantau dan melaporkan kinerja. Prosedur Internal belum memadai: Kesesuaian prosedur internal dalam mendukung manajemen kinerja yang akuntabel belum memadai c) Kondisi Eksternal: adanya Faktor-faktor eksternal seperti perubahan kebijakan, kondisi ekonomi, atau faktor sosial yang dapat mempengaruhi pelaksanaan dan pencapaian kinerja. d) Keterlibatan Pemangku Kepentingan: belum membudaya Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses perencanaan dan pelaporan kinerja, serta feedback yang diberikan. e) Budaya Kinerja belum optimal: Budaya organisasi yang mendukung pencapaian kinerja, termasuk adanya dorongan untuk mencapai hasil yang baik dan akuntabel. f) Etika dan Integritas: Kualitas etika dan integritas dalam pengelolaan dan pelaporan kinerja yang belum optimal , seringnya terlambat dalam pengumpulan dan pelaporan data, penugasan tidak sepenuhnya dilakasanakan | aspek perencanaan: tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan strategis Dinas Kesehatan (seperti Renstra) sejalan dengan misi dan visi pemerintah daerah serta kebutuhan masyarakat, tujuan tersebut sudah jelas dan dapat diukur, indikator-indikator kinerja yang ditetapkan sudah terukur, realistis, dan tepat karena mandatory dari kemenkes Aspek pengukuran: Membandingkan hasil kinerja aktual dengan target yang telah ditetapkan pada awal tahun dan analisis efisiensi pelaksanaan program Aspek Pelaporan kinerja: pelaporan kinerja tahun 2023 sudah di upayakan sesuai ketentuan namun hanya dapat di publish di web dinas kesehatan Aspek evaluasi internal: penilaian oleh inspektorat terhadap aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan perbaikan minimal 1 tahun sekali mencakup perencanaan strategis yang matang, pelaksanaan program yang tepat sasaran, kompetensi sumber daya manusia, monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan, penggunaan teknologi sederhana, keterlibatan pimpinan. Keberhasilan pelaksanaan program kesehatan dapat dipengaruhi oleh situasi sosial-ekonomi dan demografi Kabupaten Banjarnegara, seperti tingkat kemiskinan, akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan, dan kondisi geografis. Keberhasilan kinerja juga tergantung pada dukungan kebijakan daerah, seperti alokasi anggaran kesehatan dan dukungan sistem aplikasi SAKIP terintegrasi di tingkat kabupaten Kedalaman analisis dalam pengukuran kinerja masih belum baik dan komprehensif | Sudah tercapai | 75 | 60 | 73.8 | 74.5 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 1) Rekomendasi kebijakan untuk membuat sistem informasi sakip 2) pertemuan peningkatan pemahaman dan komitmen serta dokumen yang distandarkan untuk memenuhi penilaian implementasi sakip 3) peningkatan tertib administrasi dan dokumentasi kegiatan implementasi sakip 4) penguatan kebijakan dinas dalam menjamin ketersediaan dan keakuratan data kinerja 5) penguatan tim sakip (timkompor) 6) Pendampingan dalam analisis capaian kinerja 7) usulan pembuatan aplikasisakip dinas kesehatan (untuk memudahkan pemahaman alur sakip, memudahkan input data capaian kinerja hingga RTL) | 73.80 | 74.00 | 100.27 | a) Peningkatan Perencanaan Kinerja Revisi dan Penyempurnaan Rencana Strategis: Menyusun atau memperbarui rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) agar lebih jelas, terukur, dan selaras dengan visi, misi, serta tujuan organisasi. Pengembangan Indikator Kinerja: Menetapkan indikator kinerja utama (IKU) yang relevan, spesifik, terukur, dan realistis untuk mengukur pencapaian sasaran. b) Optimalisasi Pengelolaan Anggaran Perencanaan Anggaran yang Berbasis Kinerja: Mengembangkan anggaran yang sesuai dengan rencana kinerja dan memastikan alokasi dana yang memadai untuk setiap program dan kegiatan. Pengawasan dan Pengendalian Anggaran: Menerapkan mekanisme pengawasan dan kontrol yang ketat untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana dan target kinerja. c) Peningkatan Kualitas Data dan Informasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja: Mengimplementasikan sistem informasi yang efektif untuk mengumpulkan, memproses, dan melaporkan data kinerja secara akurat. Pelatihan Pengelolaan Data: Melatih staf dalam pengelolaan dan analisis data untuk memastikan kualitas dan keandalan informasi kinerja. d) Peningkatan Pelaksanaan Kegiatan Penguatan Prosedur Pelaksanaan: Memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan. Pengelolaan Waktu dan Sumber Daya: Mengelola waktu dan sumber daya dengan efisien untuk mencapai target kinerja tepat waktu. e) Perbaikan dalam Pelaporan Kinerja Kualitas Laporan Kinerja: Menyusun laporan kinerja yang jelas, akurat, dan sesuai dengan format yang ditetapkan, serta mencerminkan pencapaian hasil yang sebenarnya. Transparansi dan Aksesibilitas: Meningkatkan transparansi dengan memastikan laporan kinerja mudah diakses oleh publik dan pemangku kepentingan. f) Penguatan Evaluasi dan Tindak Lanjut Proses Evaluasi yang Efektif: Mengembangkan dan menerapkan proses evaluasi kinerja yang komprehensif untuk menilai pencapaian hasil dan dampak. Tindakan Perbaikan dan Rencana Aksi: Menindaklanjuti hasil evaluasi dengan rencana aksi perbaikan yang konkret dan implementasi yang efektif. g) Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pelatihan dan Pengembangan: Menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi staf dalam manajemen kinerja, pelaporan, dan analisis. Peningkatan Motivasi dan Kinerja: Menerapkan sistem penghargaan dan insentif untuk memotivasi staf agar berkontribusi secara optimal terhadap pencapaian kinerja. h) Penguatan Sistem dan Prosedur Reviu dan Pembaruan Prosedur: Meninjau dan memperbarui prosedur internal untuk memastikan bahwa semua proses terkait manajemen kinerja dilakukan secara efisien. Audit Internal dan Pengawasan: Melakukan audit internal secara berkala untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap prosedur dan mengidentifikasi potensi masalah. i) Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Prinsip Akuntabilitas: Memastikan penerapan prinsip akuntabilitas dalam semua aspek manajemen kinerja, termasuk pengelolaan anggaran dan pelaporan. Keterlibatan Pemangku Kepentingan: Melibatkan pemangku kepentingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. j) Dukungan Kepemimpinan Komitmen Pimpinan: Mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan dalam penerapan sistem akuntabilitas kinerja, termasuk dalam hal alokasi sumber daya dan pengawasan. Kepemimpinan yang Inspiratif: Pimpinan harus memberikan teladan dan arahan yang jelas untuk memotivasi seluruh tim dalam pencapaian target kinerja. | 73.80 | 74.00 | 100.27 | Penyempurnaan indikator kinerja agar lebih fokus dan terukur. Penguatan tata kelola dan akuntabilitas internal. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami dan mengimplementasikan SAKIP. | 73.80 | 74.00 | 100.27 | ||
Nilai Survey Kepuasan Masyarakat | 14 | Nilai | Nilai Survey Kepuasan Masyarakat belum dapat tercapai dikarenakan pelaksanaan survei pada bulan mei 2024 | a) Masih perlu di tingkatkan Sarana dan prasarana masih perlu di penuhi, kurangnya petugas khusus untuk secara realtime mengecek aduan masyarakat, website yang masih error sehingga tidak bisa update sosialisasi registrasi online melalui website b) Kepatuhan petugas dalam panatalaksanaan kasus belum sesuai standar, keterlambatan mengenal faktor risiko sehingga terlambat dalam melakukan rujukan, penegakkan diagnosis tidak tepat sehingga penatlaksanaan kasus tidak tepat, pemantauan pada pasien induksi belum dilakukan secara intens, pemantauan pasien pasca salin belum dilakukan sesuai satandar | Survey kepuasan masyarakat semester II 83,7 , mengalami kenaikan pada semester 1 83,1 3 indikator yang mempunyai nilai rendah yaitu : waktu penyelesaian, prosedur dan sarana prasarana Faktor Pendukung: Faktor-faktor yang mendukung capaian tinggi dalam survei kepuasan masyarakat antara lain mungkin berupa: Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan. Penambahan fasilitas kesehatan. Implementasi sistem pelayanan berbasis teknologi (misalnya pendaftaran online, rekam medis elektronik). Responsivitas terhadap keluhan masyarakat. Faktor-faktor penghambat, seperti keterbatasan anggaran, kekurangan tenaga kesehatan, atau masalah aksesibilitas di daerah terpencil, dapat mempengaruhi rendahnya kepuasan masyarakat. | Dari hasil survey yang telah di lakukan terdapat 3 nilai indikator terendah : Kecepatan pelayanan, prosedur layanan dan transparansi petugas layanan , Dua unsur terendah diatas adalah unsur yang sama mempunyai nilai terendah pada Survey Kepuasan Masyarakat Semester 1 tahun 2024. Berdasarkan hasil analisis menggunakan Teknik USG, unsur paling prioritas adalah “unsur kecepatan layanan”. Unsur ini menjadi lebih prioritas dibandingkan unsur lainnya yang mana artinya tindak lanjut yang di lakukan pada semester 1 belum maksimal. tindak lanjut yang dilakukan yaitu meningkatkan sosialisasi registrasi online melalui media sosial dan meningkatkan kompetensi petugas layanan. | 83 | 80 | 81 | 83 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 1) proses usulan pada anggaran perubahan untuk pembenahan sarpras pelayanan publik 2) Pembentukan SK tim pelayanan publik , peningkatan tertib administrasi pelayanan publik, penyusunan dokumen pelayanan publik oleh seksi terkait yang memberikan pelayanan publik 3) pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara online melalui media massa dan media elektronik | 81.00 | 83.10 | 102.59 | 81.00 | 83.70 | 103.33 | perbaikan infrastruktur, peningkatan pelatihan bagi petugas kesehatan, atau peningkatan prosedur layanan. | 81.00 | 83.30 | 102.84 | meningkatkan sosialisasi registrasi online melalui media sosial dan meningkatkan kompetensi petugas layanan | ||
Meningkatnya kualitas dan ketepatan waktu pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah | ketepatan waktu penetapan APBD | 8 | Tepat Waktu | - | - | Perda dan Perbup Penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan. | Capaian kinerja persentase penyusunan penganggaran daerah tahun 2024 tercapai 100 %,dengan telah terbitnya Perda No. 7 Th 2024 ttg Perubahan APBD TA.2024, Perbup No.27 Th, 2024 ttg Penjabaran Perub APBD TA.2024 dan Perda No.14 th. 2024 ttg APBD TA. 2025, Perbup No. 49 Th.2024 ttg Penjabaran APBD TA.2025 | Tepat Waktu | Tepat Waktu | Tepat Waktu | Tepat Waktu | 50.00 | 0.00 | 0.00 | - | 50.00 | 0.00 | 0.00 | - | 100.00 | 50.00 | 50.00 | - | 100.00 | 100.00 | 100.00 | - |
Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan daerah | 8 | Tepat Waktu | Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan Daerah Tahun 2023 telah selesai disusun dan telah diserahkan Ke BPK P Prov jateng untuk diaudit. Pendukung : Komitmen dari seluruh OPD dalam menyusun laporan keuangan daerah Kendala : terdapat kekeliruan rekening belanja sehingga harus ada penyesuaian | - | - | Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan Daerah Tahun 2023 telah selesai disusun dan telah diserahkan Ke BPK P Prov jateng untuk diaudit. Pendukung : Komitmen dari seluruh OPD dalam menyusun laporan keuangan daerah Kendala : terdapat kekeliruan rekening belanja sehingga harus ada penyesuaian | Tepat Waktu | Tepat Waktu | Tepat Waktu | Tepat Waktu | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Dalam rangka percepatan penyusunan laporan keuangan daerah BPPKAD selalu berkoordinasi dengan seluruh OPD serta melakukan pendampingan dan melaksanaka peningkatan kapasitas SDM. | 100.00 | 100.00 | 100.00 | - | 100.00 | 100.00 | 100.00 | - | 100.00 | 100.00 | 100.00 | - | |
Persentase penyerapan belanja APBD | 8 | Persentase | Penyerapan Belanja APBD terealisasi sebesar 10,41% atau Rp.244.927.995.260,00 dari pagu belanja sebesar Rp. 2.352.531.861.000,00 yang terdiri dari belanja operasi Rp. 197.764.756.180,00 Belanja Modal Rp. 2.218.226.100,00 Belanja Tak Terduga Rp. 4.756.866.080,00 dan Belanja transfer Rp. 40.189.147.000,00 | Penyerapan Belanja APBD terealisasi sebesar 40,75% atau Rp.958.723.460.137,00 dari pagu belanja sebesar Rp. 2.352.531.861.000,00 yang terdiri dari belanja operasi Rp. 707.157.335.893,00 (43,32%); Belanja Modal Rp. 19.721.075.495,00 (7,70%); Belanja Tak Terduga Rp. 6.636.894.549,00 (73,74%) dan Belanja transfer Rp. 225.208.154.200,00 (3,51%) . Belanja Tak terduga mendominasi serapan belanja pada semester 1 Tahun 2024 atas respon ce[at Pemerintah Kabupaten Banjarnegara atas rangkaian bencana alam yg terjadi selama semester 1 tahun 2024. Sedangkan realisasi belanja modal capaiannya masih rendah, hal ini menjadi perhatian semua pihak yg terkait agar ada akselerasi serapan BM sehingga dapat diserap secara optimal dan tidak menumpuk pada akhir tahun. Pendukung : kordinasi dengan semua OPD | Penyerapan Belanja APBD terealisasi sebesar 67.49% lebih rendah 3.51% dari target yg ditetapkan yaitu 75% dr 94,67% (71.00%) atau Rp.1.622.925.525.313,00 dari pagu belanja sebesar Rp. 2.404.693.749.000,00 yang terdiri dari belanja operasi Rp. 1.120.966.232.471,00 Belanja Modal Rp. 109.442.779.623,00 Belanja Tak Terduga Rp. 6.421.906.419,00 dan Belanja transfer Rp. 386.094.606.800,00. Realisasi belanja ini masih di dominasi oleh belanja operasi ( gaji dan tunjangan, belanja barang dan jasa dan belanja bantuan sosial) Pendukung : Koordinasi dengan pemerintah pusat Koordinasi dengan seluruh OPD | Serapan belanja APBD tahun 2024 sebesar 96.00% dari pagu 2.433.099.167.000,00 realisasi belanja sebesar 2.335.748.680.280,00. terdiri dari belanja operasi sebesar 1.625.290.158.574,00 belanja modal sebesar 235.238.332.862,00, Belanja Tak Terduga sebesar 7.819.955.344,00 dan belanja transfer sebesar 467.400.233.500,00 | 94.77 | 94.62 | 94.67 | 94.72 | 25.00 | 10.41 | 41.64 | koordinasi dengan pemerintah pusat | 50.00 | 40.75 | 81.50 | koordinasi dengan semua pihak terkait. | 75.00 | 67.49 | 89.99 | koordinasi dengan pemerintah pusat | 100.00 | 96.00 | 96.00 | - | |
Pesentase Pertumbuhan PAD | 8 | Persentase | Sampai dengan triwulan 1 Tahun 2024 pertumbuhan PAD tercapai 17.01 %. Realisasi PAD telah tercapai sebesar Rp. 76.781.090.013,00 dari target Rp. 351.419.557.000,00 ada kenaikan sebesar Rp. 11.166.083.666 dari realisasi triwulan yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp. 65.614.966.347,00 | capaian persentase pertumbuhan PAD sampai dengan semester 1 tahun 2024 sebesar 13,92%. Realisasi PAD telah tercapai sebesar Rp. 184.037.549.838,00 (52,37%) dari target Rp. 351.419.557.000,00 ada kenaikan sebesar Rp. 22.488.107.592,00 dari realisasi triwulan yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp. 161.549.442.246,00,00. Realiasi PAd didominasi oleh realisasi retribusi daerah sebesar 127,780 millyar (75,71); pajak daerah 36,930 milyar (44,95%); lain lain PAD yg sah 2,237 milyar (2,82%) Pendukung : Monitoring dan evaluasi terus dilaksanakn dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah | Sampai dengan triwulan 3 Tahun 2024 pertumbuhan PAD tercapai 7.28 %. Realisasi PAD telah tercapai sebesar Rp. 264.400.716.769,00 dari target Rp. 378.699.528.000,00 ada kenaikan sebesar Rp. 17.959.342.322,00 dari realisasi triwulan yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp. 246.441.374.447,00. Realisasi PAD ini di dominasi oleh realisasi retribusi daerah dari retribusi pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas. | Realisasi PAD Tahun 2024 sebesar 384.319.448.778,00 naik sebesar 48,822 M dari realisasi tahun 2023 sebesar 335.497.270.938,00, kenaikan terjadi pada semua unsur PAD baik pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kek daerah yg dipisahkan. Capaian ini sangat bagus karena jauh melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar 4,24%. | 4.34 | 4.19 | 4.24 | 4.29 | 4.24 | 17.01 | 401.18 | - | 4.24 | 13.92 | 328.30 | - | 4.24 | 7.28 | 171.70 | - | 4.24 | 14.55 | 343.16 | sosialisasi serta monitoring ke WP dilakukan secara intensif | |
Meningkatnya kualitas infrastruktur daerah | Persentase bangunan gedung pemerintah asset daerah yang memenuhi standar teknis | 18 | Persentase | Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pejabat Pengadaan | Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pejabat Pengadaan | Dalam Pelaksanaan kegiatan, selalu berkoordinasi dengan pihak pihak lain | 18.3 | 8.16 | 11.5 | 14.9 | 25.00 | 0.00 | 0.00 | Percepatan proses pengadaan barang dan jasa | 75.00 | 0.00 | 0.00 | Percepatan proses pengadaan barang dan jasa | 80.00 | 8.16 | 10.20 | Percepatan proses kegiatan | 100.00 | 0.00 | 0.00 | ||
Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik | 18 | Persentase | Belum diadakannya survey kondisi sehingga diasumsi masih dalam kondisi yang sama dengan tahun sebelumnya | Belum diadakannya survey kondisi sehingga diasumsi masih dalam kondisi yang sama dengan tahun sebelumnya | Belum diadakannya survey kondisi sehingga diasumsi masih dalam kondisi yang sama dengan tahun sebelumnya | 80.75 | 80 | 80.25 | 80.5 | 25.00 | 0.00 | 0.00 | segera dilaksanakan survey kondisi | 50.00 | 0.00 | 0.00 | segera dilaksanakan survey kondisi | 75.00 | 0.00 | 0.00 | segera dilaksanakan survey kondisi | 100.00 | 0.00 | 0.00 | |||
Persentase Luas Areal sawah yang teraliri jaringan irigasi dalam kondisi baik | 18 | Persentase | Persiapan proses pengadaan | 80 | 76 | 76 | 78 | 15.00 | 0.00 | 0.00 | Tidak ada permasalahan | 53.00 | 0.00 | 0.00 | 81.00 | 0.00 | 0.00 | 100.00 | 0.00 | 0.00 | |||||||
Persentase panjang jalan yang memiliki trotoar dengan Sistim drainase yang memadai | 18 | Persentase | Progres kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah disusun | Progres kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah disusun | Progres kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah disusun | 3.36 | 3.36 | 3.36 | 3.36 | 25.00 | 0.00 | 0.00 | Tidak ada permasalahan | 50.00 | 0.00 | 0.00 | Tidak ada permasalahan | 75.00 | 0.00 | 0.00 | Tidak ada permasalahan | 100.00 | 0.00 | 0.00 | |||
Persentase pemenuhan kebutuhan dokumen tata ruang | 18 | Persentase | Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pejabat Pengadaan | Proses penyusunan materi teknis RDTR Perkotaan Purwanegara | Proses penyusunan materi teknis RDTR Perkotaan Purwanegara | 80 | 20 | 40 | 60 | 33.00 | 0.00 | 0.00 | Percepatan proses pengadaan barang dan jasa | 33.00 | 0.00 | 0.00 | Tidak ada permasalahan | 33.00 | 33.33 | 101.00 | Tidak ada permasalahan | 40.00 | 0.00 | 0.00 | |||
Persentase tersedianya jasa kontruksi yang bersertifikat | 18 | Persentase | 100 | 40 | 60 | 80 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | |||||||||
Grand Summary (COUNT=190) |