SASARAN STRATEGIS OPD |
INDIKATOR SASARAN OPD |
objek id |
SATUAN |
analisis ketercapaian tw 1 |
analisis ketercapaian tw 2 |
analisis ketercapaian tw 3 |
analisis ketercapaian tw 4 |
target 2026 |
target 2023 |
target 2024 |
target 2025 |
target kinerja tw 1 |
realisasi tw 1 |
capaian tw 1 |
solusi tw 1 |
target kinerja tw 2 |
realisasi tw 2 |
capaian tw 2 |
solusi tw 2 |
target kinerja tw 3 |
realisasi tw 3 |
capaian tw 3 |
solusi tw 3 |
target kinerja tw 4 |
realisasi tw 4 |
capaian tw 4 |
solusi tw 4 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat | Nilai Angka SKM | 11 | Nilai | Nilai angka SKM (Surve Kepuasan Masyarakat) bisa di sajikan di TW 3 karena masih berproses | Nilai angka SKM (Surve Kepuasan Masyarakat) bisa di sajikan di TW 3 karena masih berproses | Capaian Nilai SKM Dinsos PPPA Tahun 2024 telah terpenuhi sesuai target yang ditetapkan. Nilai 83,002 berada pada interval 76,61 - 88,30 yaitu mutu pelayanan "baik". Pada tahun 2024 jumlah responden yang melakukan survey lebih banyak yaitu sebanyak 344 responden | 82 | 82 | 82 | 82 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 83.00 | 83.00 | 100.00 | Mengoptimalkan layanan online bagi masyarakat dan memaksimalkan sosialisasi terhadap masyarakat tentang mekanisme, syarat dan prosedur layanan Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara | 83.00 | 0.00 | 0.00 | ||||
Meningkatnya kualitas ketentraman, Ketertiban, dan Keamananan Lingkungan | Persentase Penegakan Perda Perkada | 25 | Persentase | Penegakan atas Perda/ Perkada yang diampu mencapai 100%, keseluruhan yang ditegakan meliputi 12 Perda dan 6 Perkada sesuai dari target 100% yang ditetapkan. Kendala : 1. Masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi. 2. Keterbatasan jumlah PPNS dan belum optimalnya pelaksanaan tugas PPNS Penegak undang-undang di OPD. Keberadaan sekretariat PPNS belum dioptimalkan, 3. Kurangnya singkronisasi peraturan perundang-undangan, 4. Pelaksanaan tugas PPNS memiliki resiko hukum dan resiko ancaman keselamatan jiwa yang tinggi namun dukungan sarana dan prasarana operasional belum memadai. | Penegakan atas Perda/ Perkada yang diampu mencapai 100%, keseluruhan yang ditegakan meliputi 12 Perda dan 6 Perkada sesuai dari target 100% yang ditetapkan. Kendala : 1. Masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi. 2. Keterbatasan jumlah PPNS dan belum optimalnya pelaksanaan tugas PPNS Penegak undang-undang di OPD. Keberadaan sekretariat PPNS belum dioptimalkan, 3. Kurangnya singkronisasi peraturan perundang-undangan, 4. Pelaksanaan tugas PPNS memiliki resiko hukum dan resiko ancaman keselamatan jiwa yang tinggi namun dukungan sarana dan prasarana operasional belum memadai. | Penegakan atas Perda/ Perkada yang diampu mencapai 100%, keseluruhan yang ditegakan meliputi 12 Perda dan 6 Perkada sesuai dari target 100% yang ditetapkan. Kendala : 1. Masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi. 2. Keterbatasan jumlah PPNS dan belum optimalnya pelaksanaan tugas PPNS Penegak undang-undang di OPD. Keberadaan sekretariat PPNS belum dioptimalkan, 3. Kurangnya singkronisasi peraturan perundang-undangan, 4. Pelaksanaan tugas PPNS memiliki resiko hukum dan resiko ancaman keselamatan jiwa yang tinggi namun dukungan sarana dan prasarana operasional belum memadai. | Penegakan atas Perda/ Perkada yang diampu mencapai 100%, keseluruhan yang ditegakan meliputi 12 Perda dan 6 Perkada sesuai dari target 100% yang ditetapkan. Kendala : 1. Masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi. 2. Keterbatasan jumlah PPNS dan belum optimalnya pelaksanaan tugas PPNS Penegak undang-undang di OPD. Keberadaan sekretariat PPNS belum dioptimalkan, 3. Kurangnya singkronisasi peraturan perundang-undangan, 4. Pelaksanaan tugas PPNS memiliki resiko hukum dan resiko ancaman keselamatan jiwa yang tinggi namun dukungan sarana dan prasarana operasional belum memadai. | 100 | 100 | 100 | 100 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 1. Mendapatkan dukungan yang tinggi dari Pemkab Banjarnegara dalam penegakan Peraturan Daerah, 2. Koordinasi yang baik dengan instansi vertikal (TNI, Polri, Kejaksaan) maupun dinas/ instansi terkait tingkat Kabupaten, 3. Melaksanakan pengawasan dan penertiban secara periodik, serta menindaklanjuti pengaduan yang masuk dengan mengoptimalkan sumber daya dan jejaring yang ada. 4. Memberikan pembinaan dan menindak secara tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran agar tidk mengulangi lagi. 5. Mengikutsertakan PPNS dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. 6. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dengan tujuan menggali informasi atas kendala yang dihadapai sehingga terselesaikan dengan baik. | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 1. Mendapatkan dukungan yang tinggi dari Pemkab Banjarnegara dalam penegakan Peraturan Daerah, 2. Koordinasi yang baik dengan instansi vertikal (TNI, Polri, Kejaksaan) maupun dinas/ instansi terkait tingkat Kabupaten, 3. Melaksanakan pengawasan dan penertiban secara periodik, serta menindaklanjuti pengaduan yang masuk dengan mengoptimalkan sumber daya dan jejaring yang ada. 4. Memberikan pembinaan dan menindak secara tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran agar tidk mengulangi lagi. 5. Mengikutsertakan PPNS dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. 6. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dengan tujuan menggali informasi atas kendala yang dihadapai sehingga terselesaikan dengan baik. | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 1. Mendapatkan dukungan yang tinggi dari Pemkab Banjarnegara dalam penegakan Peraturan Daerah, 2. Koordinasi yang baik dengan instansi vertikal (TNI, Polri, Kejaksaan) maupun dinas/ instansi terkait tingkat Kabupaten, 3. Melaksanakan pengawasan dan penertiban secara periodik, serta menindaklanjuti pengaduan yang masuk dengan mengoptimalkan sumber daya dan jejaring yang ada. 4. Memberikan pembinaan dan menindak secara tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran agar tidk mengulangi lagi. 5. Mengikutsertakan PPNS dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. 6. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dengan tujuan menggali informasi atas kendala yang dihadapai sehingga terselesaikan dengan baik. | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 1. Mendapatkan dukungan yang tinggi dari Pemkab Banjarnegara dalam penegakan Peraturan Daerah, 2. Koordinasi yang baik dengan instansi vertikal (TNI, Polri, Kejaksaan) maupun dinas/ instansi terkait tingkat Kabupaten, 3. Melaksanakan pengawasan dan penertiban secara periodik, serta menindaklanjuti pengaduan yang masuk dengan mengoptimalkan sumber daya dan jejaring yang ada. 4. Memberikan pembinaan dan menindak secara tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran agar tidk mengulangi lagi. 5. Mengikutsertakan PPNS dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. 6. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dengan tujuan menggali informasi atas kendala yang dihadapai sehingga terselesaikan dengan baik. |
Meningkatnya Nilai Evaluasi Sakip Perangkat Daerah | Nilai SAKIP Perangkat Daerah | 19 | Nilai | Belum dilakukan penilaian Sakip | Target sudah tercapai karena komitmen dari Pimpinan beserta Staf dalam pencapaian target kinerja | Realisasi tercapai 101,9% , karena adanya peningkatan kinerja dan tertib administrasi | BB ( 72,5) | BB ( 71) | BB (71,5) | BB ( 72) | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 71.50 | 72.09 | 100.83 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 0.00 | 72.90 | 0.00 | - | ||||
Grand Summary (COUNT=190) |