Laporan Kinerja

Page 
 of 40
Records 7 to 9 of 119
SASARAN STRATEGIS OPD
INDIKATOR SASARAN OPD
objek id
SATUAN
analisis ketercapaian tw 1
analisis ketercapaian tw 2
analisis ketercapaian tw 3
analisis ketercapaian tw 4
target 2026
target 2023
target 2024
target 2025
target kinerja tw 1
realisasi tw 1
capaian tw 1
solusi tw 1
target kinerja tw 2
realisasi tw 2
capaian tw 2
solusi tw 2
target kinerja tw 3
realisasi tw 3
capaian tw 3
solusi tw 3
target kinerja tw 4
realisasi tw 4
capaian tw 4
solusi tw 4
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat Nilai Angka SKM 11 Nilai Nilai angka SKM (Surve Kepuasan Masyarakat) bisa di sajikan di TW 3 karena masih berproses Nilai angka SKM (Surve Kepuasan Masyarakat) bisa di sajikan di TW 3 karena masih berproses Capaian Nilai SKM Dinsos PPPA Tahun 2024 telah terpenuhi sesuai target yang ditetapkan. Nilai 83,002 berada pada interval 76,61 - 88,30 yaitu mutu pelayanan "baik". Pada tahun 2024 jumlah responden yang melakukan survey lebih banyak yaitu sebanyak 344 responden 82 82 82 82 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 83.00 83.00 100.00 Mengoptimalkan layanan online bagi masyarakat dan memaksimalkan sosialisasi terhadap masyarakat tentang mekanisme, syarat dan prosedur layanan Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara 83.00 0.00 0.00
Meningkatnya kualitas ketentraman, Ketertiban, dan Keamananan Lingkungan Persentase Penegakan Perda Perkada 25 Persentase Penegakan atas Perda/ Perkada yang diampu mencapai 100%, keseluruhan yang ditegakan meliputi 12 Perda dan 6 Perkada sesuai dari target 100% yang ditetapkan. Kendala : 1. Masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi. 2. Keterbatasan jumlah PPNS dan belum optimalnya pelaksanaan tugas PPNS Penegak undang-undang di OPD. Keberadaan sekretariat PPNS belum dioptimalkan, 3. Kurangnya singkronisasi peraturan perundang-undangan, 4. Pelaksanaan tugas PPNS memiliki resiko hukum dan resiko ancaman keselamatan jiwa yang tinggi namun dukungan sarana dan prasarana operasional belum memadai. Penegakan atas Perda/ Perkada yang diampu mencapai 100%, keseluruhan yang ditegakan meliputi 12 Perda dan 6 Perkada sesuai dari target 100% yang ditetapkan. Kendala : 1. Masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi. 2. Keterbatasan jumlah PPNS dan belum optimalnya pelaksanaan tugas PPNS Penegak undang-undang di OPD. Keberadaan sekretariat PPNS belum dioptimalkan, 3. Kurangnya singkronisasi peraturan perundang-undangan, 4. Pelaksanaan tugas PPNS memiliki resiko hukum dan resiko ancaman keselamatan jiwa yang tinggi namun dukungan sarana dan prasarana operasional belum memadai. Penegakan atas Perda/ Perkada yang diampu mencapai 100%, keseluruhan yang ditegakan meliputi 12 Perda dan 6 Perkada sesuai dari target 100% yang ditetapkan. Kendala : 1. Masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi. 2. Keterbatasan jumlah PPNS dan belum optimalnya pelaksanaan tugas PPNS Penegak undang-undang di OPD. Keberadaan sekretariat PPNS belum dioptimalkan, 3. Kurangnya singkronisasi peraturan perundang-undangan, 4. Pelaksanaan tugas PPNS memiliki resiko hukum dan resiko ancaman keselamatan jiwa yang tinggi namun dukungan sarana dan prasarana operasional belum memadai. Penegakan atas Perda/ Perkada yang diampu mencapai 100%, keseluruhan yang ditegakan meliputi 12 Perda dan 6 Perkada sesuai dari target 100% yang ditetapkan. Kendala : 1. Masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi. 2. Keterbatasan jumlah PPNS dan belum optimalnya pelaksanaan tugas PPNS Penegak undang-undang di OPD. Keberadaan sekretariat PPNS belum dioptimalkan, 3. Kurangnya singkronisasi peraturan perundang-undangan, 4. Pelaksanaan tugas PPNS memiliki resiko hukum dan resiko ancaman keselamatan jiwa yang tinggi namun dukungan sarana dan prasarana operasional belum memadai. 100 100 100 100 100.00 100.00 100.00 1. Mendapatkan dukungan yang tinggi dari Pemkab Banjarnegara dalam penegakan Peraturan Daerah, 2. Koordinasi yang baik dengan instansi vertikal (TNI, Polri, Kejaksaan) maupun dinas/ instansi terkait tingkat Kabupaten, 3. Melaksanakan pengawasan dan penertiban secara periodik, serta menindaklanjuti pengaduan yang masuk dengan mengoptimalkan sumber daya dan jejaring yang ada. 4. Memberikan pembinaan dan menindak secara tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran agar tidk mengulangi lagi. 5. Mengikutsertakan PPNS dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. 6. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dengan tujuan menggali informasi atas kendala yang dihadapai sehingga terselesaikan dengan baik. 100.00 100.00 100.00 1. Mendapatkan dukungan yang tinggi dari Pemkab Banjarnegara dalam penegakan Peraturan Daerah, 2. Koordinasi yang baik dengan instansi vertikal (TNI, Polri, Kejaksaan) maupun dinas/ instansi terkait tingkat Kabupaten, 3. Melaksanakan pengawasan dan penertiban secara periodik, serta menindaklanjuti pengaduan yang masuk dengan mengoptimalkan sumber daya dan jejaring yang ada. 4. Memberikan pembinaan dan menindak secara tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran agar tidk mengulangi lagi. 5. Mengikutsertakan PPNS dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. 6. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dengan tujuan menggali informasi atas kendala yang dihadapai sehingga terselesaikan dengan baik. 100.00 100.00 100.00 1. Mendapatkan dukungan yang tinggi dari Pemkab Banjarnegara dalam penegakan Peraturan Daerah, 2. Koordinasi yang baik dengan instansi vertikal (TNI, Polri, Kejaksaan) maupun dinas/ instansi terkait tingkat Kabupaten, 3. Melaksanakan pengawasan dan penertiban secara periodik, serta menindaklanjuti pengaduan yang masuk dengan mengoptimalkan sumber daya dan jejaring yang ada. 4. Memberikan pembinaan dan menindak secara tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran agar tidk mengulangi lagi. 5. Mengikutsertakan PPNS dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. 6. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dengan tujuan menggali informasi atas kendala yang dihadapai sehingga terselesaikan dengan baik. 100.00 100.00 100.00 1. Mendapatkan dukungan yang tinggi dari Pemkab Banjarnegara dalam penegakan Peraturan Daerah, 2. Koordinasi yang baik dengan instansi vertikal (TNI, Polri, Kejaksaan) maupun dinas/ instansi terkait tingkat Kabupaten, 3. Melaksanakan pengawasan dan penertiban secara periodik, serta menindaklanjuti pengaduan yang masuk dengan mengoptimalkan sumber daya dan jejaring yang ada. 4. Memberikan pembinaan dan menindak secara tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran agar tidk mengulangi lagi. 5. Mengikutsertakan PPNS dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. 6. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dengan tujuan menggali informasi atas kendala yang dihadapai sehingga terselesaikan dengan baik.
Meningkatnya Nilai Evaluasi Sakip Perangkat Daerah Nilai SAKIP Perangkat Daerah 19 Nilai Belum dilakukan penilaian Sakip Target sudah tercapai karena komitmen dari Pimpinan beserta Staf dalam pencapaian target kinerja Realisasi tercapai 101,9% , karena adanya peningkatan kinerja dan tertib administrasi BB ( 72,5) BB ( 71) BB (71,5) BB ( 72) 0.00 0.00 0.00 71.50 72.09 100.83 0.00 0.00 0.00 0.00 72.90 0.00 -
Grand Summary (COUNT=190)